Pasal 8A
Uraian tugas Subbagian Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Pengadaan Barang/Jasa; b. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan Subbagian Pengadaan Barang/Jasa; c. mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK; d. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; e. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di Subbagian Pengadaan Barang/Jasa dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; f. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website atau papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional; g. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; h. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga penawaran yang masuk; i. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK; j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
k. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa; l. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE; m. mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survei harga, daftar kebutuhan barang/jasa, dan daftar hitam penyedia; n. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia Subbagian Pengadaan Barang/Jasa; o. menugaskan, menempatkan, atau memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan/beban kerja masing-masing Kelompok Kerja Subbagian Pengadaan Barang/Jasa; p. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di Subbagian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA, apabila terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau KKN; q. mengatur dan melaksanakan pelayanan administrasi pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bekerjasama dengan unsur panitia/pejabat pengadaan barang dan jasa serta satuan organisasi terkait; r. mengatur dan melaksanakan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilaksanakan Subbagian Pengadaan Barang/Jasa; s. mengatur dan melaksanakan penyusunan rencana pengadaan dan pelayanan penyelenggaraan ujian sertifikasi keahlian barang dan jasa, bekerjasama dengan instansi pembina; t. memberikan bantuan dalam penyiapan dan mengoordinasikan tim teknis dan staf pendukung dalam proses pengadaan barang/jasa; u. menjawab sanggahan dan melakukan pendampingan dalam penanganan pengaduan dalam pengadaan
barang dan jasa bekerjasama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP); v. melakukan sosialisasi pengadaan barang dan jasa dan memberikan masukan dalam menyusun proses perencanaan, penganggaran, dan program pengadaan barang dan jasa; w. menyusun dan mengembangkan Standar Operasional Prosedur pengadaan barang dan jasa; x. mengatur dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa; y. mengatur dan melaksanakan penyusunan laporan kegiatan Bagian Pengadaan Barang/Jasa secara berkala dan sewaktu-waktu; dan z. mengatur dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
- Ketentuan Pasal 9 dihapus.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2017
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd
SUHARIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
