Langsung ke konten
PERBAN Berlaku

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 003 Tahun 2002 Tentang Uraian Tugas Bagian, Bidang, Subbagian, Dan Seksi Perwakilan Badan Pusat Statistik Di Daerah