PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat...
Pasal 4
Bagian Tata Usaha terdiri dari: a. Subbagian Bina Program; b. Subbagian Umum; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Keuangan; dan e. Subbagian Pengadaan Barang/Jasa.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
