Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN RIKKES ULANG DAN BANDING
(1) Stakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri dari tingkatan: a. Stakes 1, yaitu kondisi tidak ada kelainan atau penyakit sama sekali atau kalau ada kelainan tersebut adalah sangat ringan atau tidak berarti, sehingga memenuhi persyaratan medis sebagai Calon/Pegawai Negeri pada Polri; b. Stakes 2, yaitu kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat ringan yang tidak mengganggu fungsi tubuh sehingga masih memenuhi persyaratan medis sebagai Calon/Pegawai Negeri pada Polri; c. Stakes 3, yaitu kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat sedang yang tidak menggangu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas kepolisian yang terbatas sesuai dengan kelainan atau penyakitnya; d. Stakes 3p, yaitu kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat berat yang akan mengganggu fungsi tubuh, sehingga memerlukan perawatan dan/atau pengobatan untuk melaksanakan tugas kepolisian yang terbatas sesuai dengan kelainan atau penyakitnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Stakes 4, yaitu kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat berat yang akan mengganggu fungsi tubuh secara keseluruhan, sehingga tidak memenuhi persyaratan minimal untuk bertugas dan atau melanjutkan pendidikan sebagai Calon/Pegawai Negeri pada Polri. (2) Kualitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, terdiri dari tingkatan: a. Baik; b. Cukup; c. Kurang; dan d. Kurang Sekali. (3) Penilaian Stakes dan kualitatif untuk Calon Pegawai Negeri pada Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penilaian Stakes dan Kualitatif untuk Pegawai Negeri pada Polri tercantum dalam lampiran “C” dan lampiran “D” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
