Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN RIKKES ULANG DAN BANDING
(1) Dalam hal Calon/Pegawai Negeri pada Polri keberatan terhadap hasil Rikkes Ulang BPKP Polri, dapat mengajukan surat permohonan banding kepada Kapusdokkes Polri. (2) Surat permohonan banding diajukan oleh Calon/Pegawai Negeri pada Polri kepada Kapusdokkes Polri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil Rikkes Ulang dari Kasatker. (3) Kapusdokkes Polri menerbitkan surat perintah pembentukan BPKP Polri tingkat Mabes Polri dengan anggota pelaksana BPKP Polri yang berbeda, guna melaksanakan Rikkes Ulang. (4) Hasil Rikkes Ulang diputuskan dalam rapat BPKP Polri untuk menerbitkan Surat Keterangan hasil Rikkes Ulang sebagai rekomendasi. (5) Surat keterangan hasil Rikkes Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemohon dengan tembusan Kasatker Pemohon. www.djpp.kemenkumham.go.id
