PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI BERBASIS...
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Aspek evaluasi berfokus pada: a. kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta pencapaian hasil; b. kesesuaian antara sarana dan prasarana pendukung dengan kegiatan dan capaian kinerja yang diharapkan; dan c. pembelajaran tentang hal-hal yang dapat dilakukan di masa yang akan datang. (2) Aspek evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. relevansi; b. keberhasilan; c. efektifitas biaya; d. pembelajaran; dan e. rencana tindak lanjut.
