Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Sistem Aplikasi diperlukan untuk memudahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; (2) Sistem Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi yang berbasis teknologi; (3) Sistem Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) komponen, yaitu: a. Badan Narkotika Nasional monitoring dan evaluasi merupakan komponen yang digunakan oleh masing-masing unit kerja untuk melakukan monitoring dan evaluasi; b. Badan Narkotika Nasional Kompilasi merupakan komponen untuk mengkompilasi hasil monitoring dan evaluasi setiap unit kerja pada Badan Narkotika Nasional monitoring dan evaluasi. (4) Komponen Badan Narkotika Nasional monitoring dan evaluasi terdiri dari beberapa formulir yang menjadi satu rangkaian dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi; (5) Formulir yang terdapat dalam Badan Narkotika Nasional monitoring dan evaluasi, sebagai berikut: a. Formulir Umum; b. Formulir Monitoring Bulanan; c. Formulir Evaluasi Triwulanan; d. Formulir Evaluasi Semesteran; e. Formulir Evaluasi Tahunan; f. Formulir Monitoring Rencana Strategis; dan g. Formulir Program, Kegiatan, dan Anggaran. (6) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
