PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI BERBASIS...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pelaksanaan monitoring dan evaluasi meliputi: a. perencanaan; b. program dan kegiatan; c. pencapaian target (output) dan hasil (outcome); dan d. penggunaan anggaran.
