PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI BERBASIS...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
Prinsip pelaksanaan monitoring dan evaluasi meliputi: a. kejelasan arah tujuan dan hasil yang akan dicapai; b. pelaksanaan dilakukan secara transparan, objektif dan terukur; c. dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan integritas yang baik; d. menggunakan metode pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; dan e. dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan.
