PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI BERBASIS...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud dan tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi adalah sebagai berikut: a. mengetahui dan mengkaji kesesuaian antara perencanaan, program, kegiatan, anggaran, dan hasil yang dicapai dengan tugas dan fungsi satuan kerja; b. mengidentifikasi hal-hal yang mempengaruhi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta hasil yang dicapai; c. membandingkan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran pada tahun berjalan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya; d. menentukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka perbaikan dan pengembangan pada tahun berikutnya; e. memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan.
