Pasal 20
BAB 4 — PENGORGANISASIAN DAN PELAPORAN
Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja dan kewilayahan, bertugas: a. menerima username dan password dari Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional untuk mengakses Aplikasi; b. melakukan perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran melalui aplikasi monitoring dan evaluasi di lingkungan kerja masing-masing; c. mengidentifikasi satuan kerja yang tidak melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran sesuai dengan standar yang telah ditentukan pada Aplikasi; d. melakukan analisis dan menemukan penyebab ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan; e. melakukan analisis perbandingan tingkat pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran pada tahun berjalan dengan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya dengan menggunakan data pada Aplikasi; f. melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai hasil evaluasi, meliputi:
- pemberian bimbingan teknis kepada satuan kerja yang mengalami permasalahan;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk memperoleh bimbingan teknis sesuai dengan bidang permasalahan yang ada;
- secara proaktif mencari solusi terhadap permasalahan dalam pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta dapat memanfaatkan helpdesk pada website Badan Narkotika Nasional; g. menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional tembusan Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional.
