Pasal 21
BAB 4 — PENGORGANISASIAN DAN PELAPORAN
Prosedur pelaporan monitoring dan evaluasi: a. masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja memberikan laporan kepada Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja dan Kewilayahan setiap hari kerja; b. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja dan Kewilayahan melakukan monitoring dan evaluasi harian, mingguan, bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan; c. Hasil Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja dan kewilayahan dikirim ke Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan monitoring dan evaluasi; d. Pengiriman hasil monitoring dan evaluasi dilakukan melalui sistem aplikasi; e. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional melakukan analisis hasil Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja dan kewilayahan; f. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional menyajikan laporan disertai rekomendasi kepada Kepala Badan Narkotika Nasional; g. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional menyelenggarakan rapat monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional triwulan, semester dan tahunan.
