Pasal 19
BAB 4 — PENGORGANISASIAN DAN PELAPORAN
Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional, bertugas: a. mengelola aplikasi dan data base; b. memberikan akses data pagu dan realisasi anggaran kepada Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja dan kewilayahan melalui aplikasi; c. melakukan kompilasi laporan Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja dan Kewilayahan sebagai:
bahan identifikasi permasalahan perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
bahan usulan kebijakan percepatan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
bahan usulan regulasi di bidang pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran; d. melaksanakan koordinasi dan sosialisasi kebijakan percepatan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran; e. melaksanakan tugas sebagai penghubung dengan Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.
