PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI BERBASIS...
Pasal 18
BAB 4 — PENGORGANISASIAN DAN PELAPORAN
(1) Pada Satuan Kerja di tingkat Badan Narkotika Nasional dibentuk Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja yang ditetapkan oleh Kepala satuan kerja masing-masing; (2) Pembentukan Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional satuan kerja ditetapkan pada awal tahun anggaran dan dilaporkan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional cq. Sekretaris Utama up. Kepala Biro Perencanaan.
