PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI BERBASIS...
Pasal 17
BAB 4 — PENGORGANISASIAN DAN PELAPORAN
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b terdiri dari: a. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional Provinsi, terdiri dari:
- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi sebagai Penanggung Jawab Kegiatan;
- Kepala Bagian Tata Usaha sebagai Ketua; dan
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pelaksana; b. Tim monitoring dan evaluasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, terdiri dari:
- Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagai Penanggung Jawab Kegiatan;
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Ketua; dan
- Staf Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pelaksana.
