Pasal 9
BAB 3 — INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) BATAN wajib menyediakan dan mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: a. informasi yang berkaitan dengan profil BATAN yaitu:
informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi serta satuan/unit kerja yang ada di bawahnya; dan/atau
struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan/unit kerja, profil singkat pejabat struktural. b. ringkasan informasi mengenai program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan, yaitu:
nama program dan kegiatan;
penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan, nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
target dan/atau capaian program dan kegiatan;
jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
anggaran program dan kegiatan meliputi sumber dan jumlah;
agenda penting terkait pelaksanaan tugas BATAN;
informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat BATAN;
informasi tentang penerimaan calon peserta didik Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN); dan/atau
informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat. c. ringkasan informasi tentang kinerja yang ada berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya. d. ringkasan laporan keuangan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
rencana dan laporan realisasi anggaran;
neraca;
laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan/atau
daftar aset dan investasi. e. ringkasan laporan akses informasi publik, sekurang-kurangnya terdiri atas:
jumlah permohonan informasi publik yang diterima;
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya, dan permohonan informasi publik yang ditolak; dan/atau
alasan penolakan permohonan informasi publik. f. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh BATAN, sekurang-kurangnya terdiri atas:
daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; dan/atau
daftar peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.
g. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi. h. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat BATAN maupun pihak yang mendapat izin atau perjanjian kerja dengan satuan/unit kerja BATAN. i. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa. j. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat. (2) Kewajiban mengumumkan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
