PERBAN
Peraturan Badan Nomor 148-ka-vii-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI...
Pasal 8
BAB 2 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Atasan PPID bertugas dan bertanggung jawab: a. mengoordinasikan pemberian informasi untuk memenuhi permintaan informasi dan pengajuan keberatan oleh Pemohon Informasi dengan PPID Pembantu dan/atau PPID Utama apabila diperlukan. b. melakukan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik bersama PPID Pembantu dan/atau PPID Utama, dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. c. memberikan tanggapan/keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.
