PERBAN
Peraturan Badan Nomor 148-ka-vii-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI...
Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
PPID Pembantu maupun PPID Utama bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi: a. penyimpanan dan pendokumentasian informasi dengan mengumpulkan seluruh informasi yang ada di bawah penguasaan PPID masing-masing berupa:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi. b. pengumuman penyediaan dan pelayanan informasi dilakukan melalui situs resmi (website) BATAN dan/atau atas permintaan pemohon informasi. c. menyampaikan pengajuan keberatan yang diterima dari Pemohon Informasi kepada Atasan PPID.
