PERBAN
Peraturan Badan Nomor 148-ka-vii-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI...
Pasal 10
BAB 3 — INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
BATAN wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi apabila terjadi kedaruratan nuklir dan non nuklir yang oleh karena sifat dan kondisi kritisnya dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
