PERBAN
Peraturan Badan Nomor 148-ka-vii-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI...
Pasal 11
BAB 3 — INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) BATAN wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang sekurang- kurangya terdiri atas: a. Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
- nomor;
- ringkasan isi informasi;
- pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi;
- penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;
- waktu dan tempat pembuatan informasi;
- bentuk informasi yang tersedia; dan
- jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
b. informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan BATAN, sekurang-kurangnya memuat antara lain:
- dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut;
- rancangan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut; dan
- peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan. c. seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; d. informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan antara lain:
- profil pimpinan dan pegawai; dan
- anggaran secara umum maupun anggaran secara khusus pada satuan kerja pelaksana serta laporan keuangannya. e. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. f. surat menyurat pimpinan atau pejabat BATAN dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. g. syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya. h. data perbendaharaan atau inventaris. i. rencana strategis dan rencana kerja BATAN. j. agenda kerja Pimpinan BATAN. k. informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya. l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya. m. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya. n. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan. o. informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat
berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik. p. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat BATAN dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. (2) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format pada Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
