Pasal 12
BAB 4 — INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
(1) BATAN wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. informasi yang dapat membahayakan kepentingan BATAN dan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan bahan bakar nuklir dan teknologi nuklir yang dinyatakan bersifat terbatas/tertutup; c. informasi tentang lokasi geografis keberadaan dan jumlah sumber daya bahan galian nuklir; d. informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; e. informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi; f. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau; g. informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana di maksud pada ayat (1) didasarkan atas pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. (3) Setiap informasi yang dikecualikan diuji konsekuensi oleh atasan PPID.
