PERBAN
Peraturan Badan Nomor 148-ka-vii-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI...
Pasal 13
BAB 5 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada BATAN secara tertulis atau tidak tertulis. (2) PPID mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis dalam formulir permohonan. (3) Formulir permintaan informasi sebagaimana dimkasud pada ayat (1) menggunakan format pada Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
