Pasal 14
BAB 5 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
(1) PPID memberikan pemberitahuan tertulis terhadap setiap permohonan Informasi Publik menggunakan format pada Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Dalam hal penyampaian Informasi Publik yang tidak diberikan saat permohonan dilakukan, PPID memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak nomor pendaftaran dikeluarkan. (3) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID memberikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan formulir penolakan permohonan menggunakan format pada Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi antara lain: a. informasi yang diminta ada di bawah penguasaan BATAN; b. memberitahukan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta bila informasi tersebut tidak ada di bawah penguasaan BATAN; c. menerima atau menolak permintaan informasi beserta alasannya; d. format informasi yang tersedia; e. biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi yang diminta; f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan informasi yang diminta; g. tanda bukti penerimaan permintaan berupa nomor pendaftaran dalam hal
permintaan informasi tidak disampaikan secara langsung atau melaui surat elektronik. (5) PPID dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
