PERBAN
Peraturan Badan Nomor 148-ka-vii-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI...
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) BATAN menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. (2) BATAN menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. (3) BATAN menyediakan sistem layanan informasi dan dokumentasi sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional sehingga dapat diakses dengan cepat, mudah dan wajar.
(4) BATAN menunjuk dan MENETAPKAN PPID. (5) BATAN MENETAPKAN Standar Prosedur Operasional Pengelolaan dan Pelayanan Informasi.
