PERBAN
Peraturan Badan Nomor 148-ka-vii-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI...
Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas: a. PPID Pembantu adalah Kepala Pusat/Biro/Inspektur/Ketua STTN, yang dibantu oleh Kepala Bagian Tata Usaha atau pejabat yang ditunjuk sebagai Petugas Pelayanan Informasi. b. PPID Utama adalah Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas, yang dibantu oleh Kepala Bagian Humas, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Petugas Pelayanan Informasi. (2) Dalam melaksanakan tugas tertentu PPID berkoordinasi dengan Atasan PPID jika diperlukan. (3) Atasan PPID Pembantu dan PPID Utama adalah Sekretaris Utama.
