PERBAN
Peraturan Badan Nomor 148-ka-vii-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI...
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik ke BATAN wajib memberi alasan permintaan Informasi Publik. (2) Pengguna Informasi Publik BATAN wajib menggunakan Informasi Publik tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengguna Informasi Publik BATAN wajib mencantumkan nama BATAN sebagai sumber diperolehnya Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
