PERBAN
Peraturan Badan Nomor 148-ka-vii-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan ini bertujuan untuk:
- Memberikan standar bagi BATAN dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan BATAN untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas;
- Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses terhadap Informasi Publik di BATAN;
