PERBAN
Peraturan Badan Nomor 148-ka-vii-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
- Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh BATAN yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- BATAN adalah Badan Publik Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan seluruh satuan kerja yang ada di bawah koordinasinya yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dalam pemanfaatan tenaga nuklir dengan dana utamanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di BATAN.
- Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat PPID yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat PPID yang bersangkutan.
- Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .
- Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan BATAN tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
