PERBAN
Peraturan Badan Nomor 148-ka-vii-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI...
Pasal 21
BAB 7 — LAPORAN
(1) PPID Utama membuat dan mengumumkan laporan pengelolaan dan pelayanan informasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan menyampaikan salinan laporan tersebut kepada Komisi Informasi Pusat. (2) Laporan pengelolaan dan pelayanan informasi tersebut merupakan hasil/kumpulan laporan pengelolaan dan pelayanan informasi dari PPID pembantu. (3) PPID pembantu mengirimkan laporan pengelolaan dan pelayanan informasi kepada PPID Utama dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
