PERBAN
Peraturan Badan Nomor 148-ka-vii-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI...
Pasal 22
BAB 7 — LAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sekurang-kurangnya memuat: a. gambaran umum kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi di masing-masing PPID, antara lain:
- sarana dan prasarana pengelolaan dan pelayanan informasi yang dimiliki beserta kondisinya;
- sumber daya manusia yang menangani pengelolaan dan pelayanan informasi beserta kualifikasinya; dan
- anggaran pengelolaan dan pelayanan informasi serta laporan penggunaannya. b. rincian pengelolaan dan pelayanan informasi masing-masing PPID meliputi:
- jumlah permintaan informasi;
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan informasi dengan klasifikasi tertentu (1-3 hari, 4-10 hari, 11-17 hari atau lebih dari 17 hari kerja)
- jumlah permintaan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permintaan informasi yang ditolak; dan
- alasan penolakan informasi.
c. rincian penyelesaian sengketa informasi, meliputi:
- jumlah keberatan yang diterima;
- tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
- jumlah permintaan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi
- hasil mediasi atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi dan pelaksanaannya;
- jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan
- hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya. d. kendala eksternal dan internal dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi; e. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk: a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi, dan merupakan laporan yang wajib diumumkan. b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi, dan merupakan laporan yang wajib tersedia setiap saat.
