Pasal 20
BAB 6 — MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Atasan PPID memberikan tanggapan/keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya salinan formulir keberatan. (2) Tanggapan Atasan PPID sekurang-kurangnya memuat: a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; b. nomor surat tanggapan atas keberatan; c. tanggapan tertulis atasan PPID atas keberatan; d. perintah atasan PPID yang bersangkutan apabila keberatan dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan e. jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d. (3) PPID melaksanakan keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dikeluarkannya keputusan tersebut. (4) Dalam hal Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan tidak puas dengan keputusan atasan PPID, berhak mengajukan permintaan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
