PERBAN
Peraturan Badan Nomor 148-ka-vii-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI...
Pasal 17
BAB 5 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
PPID menyampaikan adanya penolakan memberikan suatu informasi yang diminta oleh pemohon informasi secara tertulis melalui surat biasa atau surat
elektronik kepada Atasan PPID dan melakukan koordinasi untuk uji konsekuensi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja pertama sejak nomor pendaftaran dikeluarkan.
