Pasal 18
BAB 6 — MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID berdasarkan alasan berikut: a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); c. tidak ditanggapinya permintaan informasi; d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permintaan informasi; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UNDANG-UNDANG. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID melalui PPID atau langsung kepada Atasan PPID dengan cara mengisi formulir keberatan melalui sarana komunikasi seperti situs resmi atau surat biasa. (3) Dalam hal keberatan disampaikan secara lisan, PPID membantu mengisikan formulir keberatan dan ditandatangani oleh Pemohon Informasi. (4) Formulir keberatan sekurang-kurangnya memuat: a. nomor registrasi; b. tanggal diterimanya keberatan; c. identitas lengkap pengaju keberatan; d. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
e. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diajukan; f. nama dan tanda tangan pengaju keberatan; dan g. nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan. (5) PPID memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. (6) Format formulir keberatan terdapat pada Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
