PERBAN
Peraturan Badan Nomor 148-ka-vii-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI...
Pasal 16
BAB 5 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
(1) Pemohon informasi menanggung biaya penyalinan informasi dan pengiriman salinan informasi. (2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan biaya yang berlaku umum di wilayah setempat.
