Pasal 80
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Bidang Pengembangan Program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan; b. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Bidang ; c. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Bidang; d. pengembangan program pendidikan dan pelatihan prajabatan; e. pengembangan program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; f. penyiapan pelaksanaan konsultasi, advokasi dan asistensi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan; dan g. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Bidang.
