PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 79
BAB 2 — ORGANISASI
Bidang Pengembangan Program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rancangan pengembangan program pendidikan dan pelatihan, pengembangan kurikulum dan bahan ajar, bahan pengendalian mutu, pemantauan, evaluasi program dan penyelenggaraan, pedoman pembinaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, serta pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
