Pasal 76
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Pusat Pengembangan Program dan Pembinaan Diklat menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan program dan pembinaan pendidikan dan pelatihan; b. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan program dan pembinaan pendidikan dan pelatihan; c. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat; d. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat; e. pelaksanaan pengembangan program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan; f. pelaksanaan pengembangan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; g. pelaksanaan Akreditasi lembaga Diklat dan pengelolaan Sistem Informasi Diklat Aparatur (SIDA); h. pelaksanaan konsultasi, advokasi dan asistensi di bidang pengembangan program dan pembinaan pendidikan dan pelatihan; i. pelaksanaan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; j. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; dan k. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
