PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 77
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat Pengembangan Program dan Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas : a. Bagian Administrasi; b. Bidang Pengembangan Program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan; c. Bidang Pengembangan Program Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional; d. Bidang Akreditasi dan Sistem Informasi Diklat Aparatur (SIDA); dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
