PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 75
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat Pengembangan Program dan Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan www.djpp.kemenkumham.go.id
di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur, pengembangan dan penjaminan mutu program pendidikan dan pelatihan aparatur, standarisasi, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem informasi pendidikan dan pelatihan aparatur, serta pemberian bantuan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
