PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 45
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas merencanakan, membina, mengkoordinasikan, menyiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan dan pelayanan informasi pengadaan barang dan jasa.
