PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 46
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan, koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa; b. pembinaan pengadaan barang dan jasa; c. pengelolaan dan pelayanan informasi pengadaan barang dan jasa; dan d. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
