PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 44
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pembayaran atau penyerahan, penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. (2) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan dan pertanggungjawaban anggaran, pelaporan realisasi, dan penghitungan anggaran; (3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan.
