PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 33
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia yang meliputi perencanaan, pengadaan dan pola karir, pengembangan kompetensi, kapasitas, dan pendayagunaan sumber daya manusia, pelayanan dan administrasi jabatan fungsional, serta administrasi sumber daya manusia.
