PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 32
BAB 2 — ORGANISASI
Biro Umum terdiri atas : a. Bagian Sumber Daya Manusia; b. Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
