Pasal 31
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Umum menyelenggarakan fungsi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis operasional di lingkungan Biro Umum; b. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Biro Umum; c. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Biro Umum; d. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Biro Umum e. pengelolaan dan pelayanan di bidang sumber daya manusia; f. pengelolaan dan pelayanan kerumahtanggaan, perjalanan, barang milik negara/kekayaan negara, kampus Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Negeri (PPLPN), g. pelayanan di bidang administrasi keuangan; h. pelayanan di bidang pengadaan barang dan jasa; i. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Biro Umum; dan j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.
