PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 30
BAB 2 — ORGANISASI
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan manajemen dan teknis lainnya di bidang sumber daya manusia, kerumahtanggaan, dan keuangan, serta pengadaan barang dan jasa.
