PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 29
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Protokol dan Administrasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, pemberian layanan teknis dan administratif keprotokolan kepada pimpinan, koordinasi tata usaha pimpinan, pengelolaan rapat pimpinan, serta penyiapan naskah pidato pimpinan. (2) Subbagian Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kearsipan, pengiriman dan pengelolaan surat dan dokumen serta penggandaan.
