PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 34
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pola karir sumber daya manusia; b. pengembangan kompetensi, kapasitas, dan pendayagunaan sumber daya manusia; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; d. pembinaan kelompok jabatan fungsional tertentu di lingkungannya; e. pelaksanaan administrasi sumber daya manusia; dan f. pelaksanaan pelayanan dan administrasi jabatan fungsional di lingkungan LAN.
