PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 157
BAB 2 — ORGANISASI
Bidang Pemetaan Kompetensi dan Kapasitas Aparatur mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem dan instrumen, melaksanakan penilaian kompetensi dan kapasitas aparatur, pemantauan dan evaluasi penilaian kompetensi dan kapasitas aparatur serta melaksanakan pengolahan informasi di bidangnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
