PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 156
BAB 2 — ORGANISASI
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan, Kepemimpinan, Teknis dan Fungsional, administrasi pembinaan Pendidikan dan Pelatihan dan Widyaiswara berdasarkan kebijakan Deputi II serta melaksanakan pengolahan informasi di bidangnya.
